Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Bahrul Hayat menuturkan pembayaran pelunasan BPIH dilaksanakan :
- tahap I mulai tanggal 26 Juli 2012 hingga 16 Agustus 2012, dan diperpanjang mulai tanggal 27 hingga 31 Agustus 2012 pada Bank Penerima Setoran (BPS-BPIH) tempat setor semula pada setiap hari kerja.
- Tahap II, yaitu dari tanggal 3 hingga 7 September 2012. apabila sampai dengan tanggal 31 Agustus 2012 kuota belum terserap/terpenuhi.
"Pembayaran BPIH 1433H/2012M diperhitungkan dengan jumlah setoran awal BPIH, dilakukan dengan mata uang dolar Amerika (USD) atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran," paparnya.
Dalam waktu selambat-lambatnya tiga hari setelah penyetoran pelunasan, kata dia, jamaah haji yang telah mendapatkan bukti setor lunas BPIH agar segera mendaftar ulang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat domisili.
Porsi terakhir untuk Wilayah Jawa Timur yang berhak melunasi : 1300282352
Berikut BPIH untuk masing-masing embarkasi tahun 2012:
Aceh 3.328 USD, Medan 3.388 USD, Batam 3.468 USD, Padang 3.404 USD, Palembang 3.456 USD, DKI Jakarta 3.638 USD, Solo 3.617 USD, Surabaya 3.738 USD, Balikpapan 3.819 USD, Banjarmasin 3.808 USD,Makassar 3.882 USD, Lombok 3.857 USD. Rata-rata BPIH 3.617 USD.
Tatacara Pelunasan dan Alurnya
1. Calon haji datang
ke BPS BPIH untuk melunasi sejumlah yg telah ditetapkan dengan membawa :
• Bukti
setor awal BPIH
• Biaya
Perjalanan Ibadah Haji yang telah
ditetapkan
• Pas Foto
3 x 4 = 5 Lembar )
2. Setelah dari BPS BPIH Calon Haji datang ke Kantor Kemenag
setempat dengan membawa bukti setor
Lunas BPIH dilengkapi :
Lunas BPIH dilengkapi :
• Foto Copy
KTP 5 Lembar
• Foto Copy
Bukti Lunas 2 Lembar
• Foto Copy
Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas, 2 lembar
• Foto Copy
Surat Permohonan Pergi Haji (SPPH) dari Depag, 1 lembar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar