JAKARTA, suaramerdeka.com – Menyusul terbitnya
Kepres No 21 Tahun 2016 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun
1437 H/ 2016 M, calon jamaah haji sudah dapat melakukan pelunasan biaya haji
mulai lusa (19/5).
“Pelunasan
biaya Haji Tahap I bisa dilakukan pada 19 Mei hingga 10 Juni 2016. Sedang
pelunasan Tahap II, dimulai pada 20 sanpai dengan 30 Juni 2016,” kata Menteri
Agama Lukman Hakim Saifuddin saat konferensi pers di kantornya Jalan Lapangan
Banteng Barat 3-4, Jakarta, Selasa (17/5) sore.
BPIH untuk :
1.
Embarkasi Aceh ditetapkan sebesar Rp31,11
juta.
2.
Embarkasi Medan Rp31,67 juta,
3.
Embarkasi Batam Rp32,11 juta, dan
4.
Embarkasi Padang Rp32,51 juta.
5.
Embarkasi Palembang Rp32,53 juta,
6.
Embarkasi Jakarta Rp34,12 juta,
7.
Embarkasi Solo Rp 34,84 juta, dan
8.
Embarkasi Surabaya
Rp34,94 juta.
9.
Embarkasi Banjarmasin Rp37,58 juta,
10. Embarkasi
Balikpapan Rp37,58 juta,
11. Embarkasi
Makassar Rp38,9 juta, dan
12. Embarkasi
Lombok Rp37,72 juta.
TATACARA PELUNASAN
PERSYARATAN ke BANK, membawa :
1. Berkas setoran
Awal Asli/fotocopy (BPIH & SPPH);
2. Buku Tabungan
3. Foto copy KTP
4. Pas foto 3x4
empat lembar
5. Materai Rp
6.000,-
SETELAH SELESAI DARI BANK, SEGERA MELAPORKAN KE KANTOR
KEMENAG, membawa :
1. Bukti
pelunasan BPIH Asli
2. Bukti setoran
Awal Asli/fotocopy (BPIH & SPPH);
3. Foto copy
KTP 7 lembar
4. Menyerahkan
Foto Copy Bukti Pelunasan Ke KBIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar