Pemerintah
telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2013 tentang Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1434H/2013M.
Sedangkan waktu pelunasan BPIH atau
ongkos naik haji bagi jamaah yang telah memperoleh porsi berangkat haji tahun
ini ditetapkan mulai 22 Mei sampai dengan 12 Juni 2013.
Pembayaran pelunasan BPIH dilakukan
di Bank-Bank Penerima Setoran (BPS) dengan waktu
penyetoran pukul 10.00 sampai 16.00 WIB, untuk wilayah Indonesia Bagian Barat. Untuk Bagian
Tengah dimulai dari pukul 11.00 sampai 17.00 WITA, dan di wilayah Bagian Timur mulai pukul 12.00 sampai
18.00WIT.
Bagi calon jemaah haji yang sudah melunasi BPIH 2013, maka dalam waktu
selambat-lambatnya 3 hari setelah penyetoran dengan membawa bukti setor lunas BPIH wajib segera mendaftar ulang ke Kantor
Kemenag Kabupaten-Kota.
Adapun besaran BPIH 2013
adalah, embarkasi Aceh 3.253 dollar AS, embarkasi Medan 3.263 dollar AS,
embarkasi Batam 3.357 dollar AS, embarkasi Padang 3.329 dollar AS, embarkasi
Palembang 3.381 dollar AS, embarkasi Jakarta 3.522 dollar AS, embarkasi Solo
3.542 dollar AS, embarkasi Surabaya 3.619 dollar AS, embarkasi Banjarmasin
3.733 dollar AS , embarkasi Balikpapan 3.744 dollar AS , embarkasi Makassar
3.807 dollar AS, dan embarkasi Lombok 3.782 dollar AS. (ks)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar