Mengenai Saya

Foto saya
Sidoajo, jatim, Indonesia
Setiap orang yang menunaikan ibadah haji tentu berharap agar diberi kemudahan dalam pelaksanaannya dan mendapatkan kemabruran ibadah hajinya. Salah satu upaya untuk mencapai harapan tersebut ialah dengan mengikuti bimbingan yang dilaksanakan oleh Yayasan-yayasan atau KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah haji). Namun tidak sedikit dijumpai Jamaah haji yang merasa kecewa dan menyesal atas bimbingan, kebijakan serta pelayanan yang diberikan. Sehubungan dengan itu, maka Yayasan KBIH “AL-AMANAH” hadir, berharap menjadi salah satu solusi untuk menghilangkan kekecewaan dan penyesalan tersebut.

Selasa, 17 Mei 2016

PELUNASAN BPIH 2016

JAKARTA, suaramerdeka.com – Menyusul terbitnya Kepres No 21 Tahun 2016 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1437 H/ 2016 M, calon jamaah haji sudah dapat melakukan pelunasan biaya haji mulai lusa (19/5).
“Pelunasan biaya Haji Tahap I bisa dilakukan pada 19 Mei hingga 10 Juni 2016. Sedang pelunasan Tahap II, dimulai pada 20 sanpai dengan 30 Juni 2016,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat konferensi pers di kantornya Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4, Jakarta, Selasa (17/5) sore.
BPIH untuk :
1.    Embarkasi Aceh ditetapkan sebesar Rp31,11 juta.
2.    Embarkasi Medan Rp31,67 juta,
3.    Embarkasi Batam Rp32,11 juta, dan
4.    Embarkasi Padang Rp32,51 juta.
5.    Embarkasi Palembang Rp32,53 juta,
6.    Embarkasi Jakarta Rp34,12 juta,
7.    Embarkasi Solo Rp 34,84 juta, dan
8.    Embarkasi Surabaya Rp34,94 juta.
9.    Embarkasi Banjarmasin Rp37,58 juta,
10.  Embarkasi Balikpapan Rp37,58 juta,
11.  Embarkasi Makassar Rp38,9 juta, dan
12.  Embarkasi Lombok Rp37,72 juta.

TATACARA PELUNASAN

PERSYARATAN ke BANK, membawa :
1.      Berkas setoran Awal Asli/fotocopy (BPIH & SPPH);
2.      Buku Tabungan
3.      Foto copy KTP
4.      Pas foto  3x4  empat lembar
5.      Materai Rp 6.000,-
SETELAH SELESAI DARI BANK, SEGERA MELAPORKAN KE KANTOR KEMENAG, membawa :
1.      Bukti pelunasan BPIH Asli 
2.      Bukti setoran Awal Asli/fotocopy (BPIH & SPPH);
3.      Foto copy KTP  7 lembar

4.      Menyerahkan Foto Copy Bukti Pelunasan Ke  KBIH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar